Rabu, 06 April 2016

Mirip Pohon, 60 BTS “Kamuflase” Ditanam di Kota Pekalongan

Di sejumlah titik ruas jalan di Kota Pekalongan, saat ini tampak banyak bangunan mirip tiang listrik namun dihiasi semacam dedauan di ujung atas tiang. Ternyata, bangunan tersebut adalah infrastruktur untuk jaringan telekomunikasi (BTS), namun dikhususkan untuk jaringan 4G.

Di Kota Pekalongan sendiri, tercatat sudah ada 60 BTS yang diistilahkan dengan antena telekomunikasi yang tersebar di berbagai titik. “Itu sebenarnya tidak berbeda dengan menara-menara telekomunikasi yang sudah ada. Tapi ini spek khusus, yang istilahya mikro menara telekomunikasi atau monopole,” terang Kepala Diskominfo Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso.

Dijelaskan Sri Budi, sementara ini antena telekomunikasi tersebut belum dioperasikan dan juga belum disewa oleh provider manapun. Monopole yang ada saat ini baru dituntaskan pada tahap pembanguan infrastruktur dan masih persiapan untuk pengoperasiannya. Kemudian, berbeda dengan menara telekomunikasi yang biasanya menggunakan tanah milik masyarakat dengan sistem sewa namun untuk monopole menggunakan tanah milik Pemda dengan menggunakan badan jalan.


“Biasanya menara telekomunikasi menggunakan tanah warga dengan sistem sewa menyewa dega warga. Namun untuk monopole ini menggunakan tanah milik Pemda dengan sistem yang sama yaitu sewa menyewa, dalam hal ini dengan DPPKAD sebagai instansi yang mengurus masalah aset,” tambah dia.

Sri Budi menyatakan, seluruh perizinan pembangunan monopole sudah clear. Diawali dengan perjanjian sewa menyewa tanah, atau sewa menyewa aset daerah, kemudian mengurus izin IMB dan izin pemasangan perangkat telekomunikasi. “Seluruhnya sudah selesai perizinannya,” kata Sri Budi.
Ditanya tentang pengaturan dan pembatasan pendirian BTS yang diatur dalam Perda menggunakan cell plane, dia menjelaskan bahwa untuk antena telekomunikasi pengaturannya berbeda. Yakni diatur secara khusus dengan Perwal tentang pemasangan infrastruktur jaringan FO dan pemasangan antena telekomunikasi.

“Itu ada Perwal khusus, sudah dibuat tahun lalu Perwalnya. Seluruh perizinan dan mekanisme pendiriannya juga sudah diatur di dalam Perwalnya,” terang dia lagi. Sri Budi mengakui, sebelumnya sudah banyak yang mengajukan izinmendirikan antena telekomunikasi. Namun karena saat itu belum ada Perwal maka belum bisa difasilitasi. “Setelah ada Perwal, kita fasilitasi dengan menginduk aturan dalam Perwal itu,” sambungnya.

Secara umum, dia mengatakan bahwa fungsi antena telekomunikasi sama dengan BTS namun dengan spefisikasi untuk mendukung jaringan yang lebih cepat. Kelemahannya, antena telekomunikasi tidak mempunyai jangkauan yang jauh. Sehingga titik pemasangannya pun lebih berdekatan antara satu dengan yang lainnya.

“Tetapi untuk model kota seperti Kota Pekalongan, sistem infrastruktur yang seperti ini lebih cocok karena tidak memakan ruang yang banyak. Sehingga, kedepan kami memang merekomendasikan agar lebih banyak BTS yang menggunakan sistem monopole seperti ini,” katanya lagi.

Sebelumnya, keberadaan antena telekomunikasi yang dikamuflasekan mirip pohon kelapa tersebut memang banyak menjadi pertanyaan masyarakat. Banyak spekulasi dari masyarakat yang meyebut bahwa antena telekomunikasi tersebut hanya merupakan tiang listrik biasa yang dikamuflasekan, maupun menyebutnya sebagai infrastruktur jaringan CCTV.

Sumber : http://www.radarpekalongan.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar